HUKUM
INDUSTRI
Hukum Industri
DEFINISI
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga
set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain;
Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga
entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan
hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan
perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di
Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan
oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang
dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Dengan
adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang
mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa
manfaat utama.
Manfaat
tersebut antara lain:
1.Tersedianya
kepastian hukum bagi dunia industri.
2.Tersedianya
kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga
kerja.
3.Keadilan
antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan
pemerintahan. 4.Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang
berdampak pada pembangunan bangsa.
SISI POSITIF HUKUM INDUSTRI
Pada
dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan
seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa
kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka
berikut ini akan disajikan beberapa sisi positif dan negatif seputar
Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang,
masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang
ketenagakerjaan nomor 13tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem
Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua
keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya,
dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam
bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan
yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut
maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing.
Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu
menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka
mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih
lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja,
dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing
akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada
perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing
tersebut.
PERANAN
HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI Di dalam dunia Industri, hukum industri
memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini
terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa.
Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun
elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
Hukum Kekayaan Intelektual/Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu
obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta.
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Macam-macam
Hak kekayaan Industri :
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya” (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat
1)
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal
1 Ayat 2)
Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Referensi :