Pages

Rabu, 23 Maret 2016

Hukum Industri



HUKUM INDUSTRI

Hukum Industri
DEFINISI Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk  penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama.
Manfaat tersebut antara lain:
1.Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2.Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun  pensiunan tenaga kerja.
3.Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan  pemerintahan. 4.Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada  pembangunan bangsa.


SISI POSITIF HUKUM INDUSTRI
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika  pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan  beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika  pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.

PERANAN HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam  perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
Hukum Kekayaan Intelektual/Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta.

Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Macam-macam Hak kekayaan Industri :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya” (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2)
 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Referensi :