Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten
1.
Hak Cipta
1.1
Definisi Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak seseorang
atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta
dalam mengarang, menggubah musik), hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
1.2
Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
1.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
1.3
Undang – Undang Hak Cipta
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
9.
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
2.
Hak Paten
2.1
Definisi Hak Paten
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
2.2
Hak Eksklusif Pemegang Hak Paten
pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.3 Undang-Undang Hak Paten
Undang-undang tentang Hak Cipta tertuang dalam
Undang-Undang No.14 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwa:
1.
Paten adalah Hak eksekutif yang diberikan oleh Negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1)
2.
Hak Khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanaknnya (Pasal 1 Undang-Undang Paten)
3.
Paten diberikan dalam ruang lingkup dibidang teknologi,
yaitu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten
dikenal pula paten sederhana(utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten sederhana di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Paten.
4.
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi yang dimaksud penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi.
3.
Hak Merek
3.1
Definisi Hak Merek
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilih merek terdaftar dalam daftar umum merek unutk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memeberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakanya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001 Merek dapat di bedakan dalam
beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang : Merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenisnya.
3.2 Fungsi
Hak Merek
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudur produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
3.2
Undang-Undang Hak Merek
Undang-undang tentang Hak Merek tertuang dalam UU Hak
Merek No.15 Tahun 2001.
1.
Pasal 90 menyebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2.
Pasal 91 menyebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
3.
Pasal 92 menyebutkan bahwa “(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik
pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah). (4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang
merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa
barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Referensi : http://edefinisi.com/tag/definisi-hak-cipta