Pages

Selasa, 28 Maret 2017

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

MAKALAH TENTANG PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA PADA KEBAKARAN HUTAN RIAU
DISUSUN OLEH:
Nama : 1. Dosroha Habeahan (33414258)
2. Sahala Topan Romora (39414928)
3. Fernando Tumanggor (34414183)
4. Michael Olisa (36414631)
5. Toni Baja (38413939)
6. Rizky Pebriansyah (39414710)
Kelas : 3 ID15
Kelompok : 5
Dosen : IRWAN SANTOSO. ST .
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
I. 1 . Latar Belakang Masalah
Kebakaran hutan dan lahan merupakan bukan hal baru terjadi disejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Pusat maupun Daerah pun memiliki database yang seharusnya menjadi acuan guna dijadikan pola dalam menganalisa upaya pencegahan yang dilakukan pada masa mendatang (Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, 2015). Hal tersebut dimaknai sebagai salah satu kapabilitas yang dijalankan oleh pemerintah, pola menganalisa merupakan metode untuk mengukur pekerjaan mereka serta beragam pencegahan yang efektif dibantu track record tersebut. Database dijadikan pola analisa sekaligus menjadi catatan terhadap kapabilitas atau kemampuan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah di pusat maupun di daerah melaksanakan tugasnya, didukung dengan pembagian tugas yang semakin jelas dan baik.
Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau selama ini tidak luput dari perhatian nasional maupun negara tetangga, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi yang menimbulkan dampak kabut asap, yang asapnya dirasakan hingga wilayah negara tetangga (Singapura dan Malaysia) menimbulkan isu keamanan lingkungan bersifat lintas batas, serta dampak asap sampai pada provinsi tetangga (Kepulauan Riau, Sumatera Barat serta Jambi), hal ini disebabkan oleh faktor dari letak geografis Riau. Frekuensi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau hampir setiap tahun, jelas meresahkan masyarakat karena beragam kerugian dampak dari kabut asap, dari sisi pemerintahan pada tingkat daerah sudah dalam dua tahun terakhir menyatakan ketidak mampuan dalam menanggulangi kebakaran, dengan menetapkan status darurat kabut asap dan memintah bantuan dari Pemerintah Pusat. Kerugian ekonomi, ekologis serta sosial pun terjadi begitu besar akibat kebakaran karena menciptakan kabut asap.dilalui dalam menghasilkan sebuah kapabilitas yang baik.
Penelitian akademik oleh Suyastri (2009) membahas mengenai Transboundary Enviromental Issue antara Indonesia, Malaysia dan Singapura (studi kasus kabut asap di Riau), yang menjadi mata rantai dalam kebakaran hutan yaitu instansi pemerintah, masyarakat termasuk petani, perusahaan-perusahaan
perkebunan dan HTI (hutan tanaman industri). Identifikasi penyebab kebakaran hutan dan lahan di Riau secara garis besar berupa land clearing untuk perkebunan dan hutan tanaman industri. Sengaja dibakar untuk perluasan area dengan alasan penghematan biaya, lahan yang dikuasai oleh masyarakat yang disebabkan oleh lahan tinggal yang tidak terpakai dan tidak diketahui pemiliknya atau izin habis dan dibuka untuk penanaman baru dengan membakar, lalu perembetan api liar yang terjadi.
Kebakaran hutan dan lahan di Riau, yang sudah terjadi pada beberapa bulan sebelum status darurat asap ditetapkan. Kelengahan merupakan bentuk pandangan umum yang menunjukan lemahnya kapabilitas yang dimiliki pemerintah daerah provinsi Riau dalam fokus serta menyermati dinamika yang terjadi dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. BMKG sudah memberikan peringatan dini kepada Pemerintah pada November 2014 bahwa pada 2015 El Nino panjang akan menghampiri Indonesia, namun hal ini tidak di follow up oleh Pemerintah Provinsi Riau, hingga konsesi tidak ikut bertanggung jawab pada akhirnya kondisi masif yang terjadi dan 5 Provinsi dengan struktur tanah gambut terbakar.Hal ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten kota, dimana kehutanan dan lingkungan menjadi hal yang diatur pelimpahan kewenangannya dalam peraturan tersebut. Pemerintah Provinsi merupakan penanggung jawab sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, dan dapat melimpahkan dalam bentuk asas tugas pembantuan. Didukung dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai perizinan dan non perizinan yang diatur dalam satu pintu, yang disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintah.
1.2 Akibat dari permasalahan kebakaran Hutan Riau
Kebakaran ini sangat berdampak bagi masyarakat Riau terutama akibat asap yang menyebar pada wilayah Riau bahkan merambat pada daerah hingga ke Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara hingga Negara tetangga seperti negara Singapura dan Malaysa. Adanya asap tersebut berakibat banyak seperti sistemik seperti ditutupnya bandara yang berakibat pada hilangnya akses udara ke daerah Riau yang pastinya nanti akan berakibat pada arus perekonomian daerah tersebut. Selain itu, beberapa sekolah terpaksa diliburkan sehingga kegiatan belajar mengajar terhentikan. Lebih parah lagi, semakin hari semakin banyak masyarakat Riau yang terserang penyakit. Informasi yang berhasil didata tercatat lebih 53.553 kasus penyakit akibat asap di Riau. Lebih 4 ribu jiwa mengidap penyakit mata dan kulit akibat asap tebal. Selain itu juga ada korban yang terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti sesak napas, asma, paru-paru, bahkan juga penyakit jantung. Sedangkan korban di kalangan bayi yang baru lahir sedang dalam pendataan . Bahkan, yang terbaru terdapat 1 korban jiwa tewas akibat akibat terlalu banyak menghirup asap
1.3 Tanggapan Pemerintah dan warga
a. Tanggapan Pemerintah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan negara tidak diam saja melihat kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi. Selain itu, pemerintah akan terus bekerja menanganinya. “ Siti menegaskan, upaya pemadaman tim terpadu hanyalah sebuah ikhtiar dari banyak instrumen yang dimiliki pemerintah. Namun, lebih jauh, saat ini KLHK telah melakukan moratorium sementara untuk izin pengelolaan hutan, lahan sawit, dan lahan gambut. Hal itu merupakan salah satu langkah untuk mengevaluasi sekaligus membenahi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan. “Dalam upaya penegakan hukum, KLHK melakukan pendekatan multi doors. Ada sanksi administratif dan gugatan perdata,”
Menurut Siti, saat ini ada 30-an perusahaan yang dikenakan sanksi administratif, yakni dalam bentuk teguran keras. Untuk perusahaan yang terbukti bersalah, izinnya pun akan dicabut sementara hingga permanen. Selain itu, hampir sepuluh perusahaan tengah melangsungkan proses tuntutan perdata yang dilakukan secara bertahap untuk memenuhi keadilan masyarakat. Sementara itu, tuntutan pidana menyesuaikan penanganan dari Kepolisian Republik Indonesia.Meski demikian, Siti
mengaku tetap menghormati keluhan yang disampaikan negara tetangga yang ikut terdampak paparan asap. Hanya, KLHK tidak mau bekerja menangani kebakaran hutan dan lahan karena desakan negara lain. Karena itu, Siti meminta semua pihak luar menahan berkomentar yang tidak perlu dengan tetap melihat upaya-upaya yang telah dilakukan secara sistematis dan serius oleh pemerintah Indonesia. Hal itu terlihat dari menurunnya sebaran titik api dan luasan sebaran asap dibandingkan dengan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya. “Indonesia menganut prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian. Tidak atas desakan-desakan,” tutur Siti.Siti yakin, kebersamaan dan keseriusan semua pihak yang jujur serta bertanggung jawab untuk melihat kondisi yang ada dapat mengatasi masalah ekologis sudah menahun. “Titik apinya kita kejar. Asapnya kita tangani. Pembakarnya harus diberi hukuman. Masyarakat terus kita dampingi agar membuka lahan tidak dengan cara membakar. Semuanya agar rakyat tetap sejahtera hidup berdampingan dengan karunia alam pemberian Tuhan,”.
b. Tanggapan Warga
1. Ibu Mulyani ( Ibu Rumah Tangga )
Khawatir Kesehatan Anak :“Kekhawatiran terbesar saya jika kondisi ini terus berlanjut adalah melahirkan anak dengan tubuh yang tidak sempurna dan kemampuan otak yang rendah, karena menurut dokter, anak yang terkena kabut asap akan tumbuh menjadi idiot .
2. Anak sekolah ( Muhammad Erlangga siswa SMPN 12 )
Sekolah Diliburkan Gak Tahu Sampe Kapan :"Iya, kami belum masuk ruangan, Kepala sekolah mengumumkan agar siswa pulang ke rumah karena asap sangat tidak sehat
3. Pedagang ( Kang Asep )
Omset turun karena orang jarang ke luar rumah : "Kalau sebelum musim asap saya bisa menjual sampai 80 mangkok, tapi sekarang hanya antara 30 hingga 40 mangkok saja. Selama musim asap ini pembeli bankso memang sepi sekali, karena orang-orang takut ke luar rumah
4. Warga Malaysia ( Lili Yulyadi )
Warga Malaysia juga keganggu, udah banyak yang sakit juga. Tapi sebagian orang sih udah banyak yang sadar kalo ada orang Malaysia juga yang harus bertanggung jawab. Bagus deh kalo sadar, awas aja kalo nanti protes Gak bisa keluar rumah
3.3.Solusi atas permasalahan Kebakaran hutan Riau
1. 25 pesawat sudah dikerahkan untuk melakukan pemboman air
Upaya penting untuk lenyapkan bencana kabut asap adalah menghilangkan titik-titik kebakaran hutan dengan memadamkannya. Cara paling efektif adalah dengan melakukan water bombing. Dikutip dari laman CNN Indonesia, hingga pekan kedua September ini pemerintah sudah mengeluarkan upaya untuk melakukan pemboman air di enam provinisi yang rawan dan darurat asap dengan menggunakan 25 pesawat. Selain water bombing, teknologi modifikasi cuaca dengan cloud seeding atau memupuk awan pun sudah berkali-kali dilakukan untuk membuat hujan buatan di atas titik-titik kebakaran hutan Sumatera.
2. Ratusan Brimob sudah diturunkan untuk memburu pelaku pembakar hutan
Markas Besar Kepolisian RI telah mengerahkan tak kurang dari 400 personel untuk memburu pelaku-pelaku individu pembakar hutan di kawasan area hutan Sumatera dan Kalimantan. Dalam surat tugasnya, Tim Brimob dari Jakarta dikirim untuk membantu personel lokal dalam mempercepat proses hukum atas pelaku pembakar hutan. Nantinya, di daerah titik kebakaran hutan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengatur komando pusat dengan wewenang Satuan Tugas Operasi (Satgasops) gabungan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian, jumlahnya mencapai sedikitnya 2.090 personel. TNI dan Polisi ditugaskan untuk mengatasi hingga ke akar masalah kebakaran hutan yang telah sebabkan kabut asap.
3. TNI kerahkan 1.059 prajurit untuk memadamkan kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya
Tentara Nasional Indonesia sudah menurunkan sekitar 1.059 prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan. Satgas itu dipimpin langsung oleh Asintel Divif-1 Kostrad Kolonel Infanteri Dwi Suharjo. Operasi khusus untuk melenyapkan derita warga yang terdampak kabut asap ini menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merupakan tugas mulia bagi seorang prajurit. Tugas bernilai tinggi untuk menyelamatkan ekosistem hutan dan menghilangkan derita penduduk. Tindakan efektif yang akan dilakukan prajurit adalah dengan
menyisir tiap sudut hutan, dan memanfaatkan alat pemadam kebakaran yang sudah dipanggul dibawa masuk ke dalam hutan.

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Kebakaran hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan. Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.

Saran
Dalam mengantisipasi dan mengurangi kejadian kebakaran hutan, maka perlu tindak nyata pada semua pihak terkait/stakeholder secara jelas, pasti dan cepat sehingga degradasi lingkungan dan hutan dapat diatasi. Hal ini dapat melalui jalan pendekatan dengan berbagai metode pada semua pelaku peran baik dari lembaga pemerintah sebagai pihak yang merupakan produk izin, pengusaha yang bergerak dalam kegiatan ini, masyarakat sebagai peran lainnya, tenaga ahli yang memahami teori dengan benar dan pihak-pihak pengamat yang membantu meluruskan adanya kekeliruan dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat baik lokal maupun internasional, perguruan tinggi dan sebagainya.

Referensi
1. http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/03/13/n2dumh-presiden-janji-atasi- kebakaran-hutan-riau-ada-perusahaan-bakar-lahan.
2. http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140314_kabut_asap_riau_presiden_turun_tangan.shtml
3. http://www.riaupos.co/44528-berita-korban-asap-riau-berjatuhan.html
4. Pasaribu, Sahat M. dan Supena Friyatno. 2008. Memahami Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan serta Upaya Penanggulangannya: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat. Bogor: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Litbang Pertanian.
5. Tacconi, Luca. 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia: Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan. Bogor: Center For International Forestry Research (CIFOR). Paper.
6. Sizer, Nigel et al. 2014. Kebakaran Hutan di Indonesia Mencapai Titik Tertinggi Sejak Kondisi Darurat Kabut. Diakses pada tanggal 9 Juni 2015, dari http://www.wri.org/blog/2014/03/kebakaran-hutan-di-indonesia-mencapai-tingkat-tertinggi-sejak-kondisi-darurat-kabut
7. Dunia Baca. 2015. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Indonesia. Diakses pada tanggal 8 Juni 2015, dari http://duniabaca.com/upaya-pencegahan-dan-penanggulangan-kebakaran-hutan.html
8. Chapter II. 2015. Tinjauan Pustaka: Kebakaran Hutan. Diakses pada tanggal 8 Juni 2015, dari repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24895/4/Chapter%20II.pdf