DEMOKRASI
DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN
TENTANG DEMOKRASI
Pengertian
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui
perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi
adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud
dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh
rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Menurut
Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B.
TUJUAN DEMOKRASI
Penjelasan
tentang tujuan demokrasi akan kita bahas pada paragraf ini yang isinya cukup
lengkap:
Kemudian fungsi
dan tujuan dari Demokrasi adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam
kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya
negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap
tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dengan
demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut
nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan
masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian
lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada
ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan
bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,
berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk
rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan
keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih
juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
C.
CIRI – CIRI DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran
dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak
dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan
pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
D. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan
kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil
rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan
tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era
Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956.
Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era
Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh
gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan
nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan
"berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era
Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis
mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999
dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun
2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum
presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
E.
KASUS
DEMOKRASI DI
INDONESIA
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan
penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon
seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya.
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya.
F. DAFTAR PUSAKA
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan. Malang :
Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya
Sharma, P. 2004.
Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.