MAKALAH
ETIKA PROFESI
( ETIKA PROFESI AKUNTANSI, ASISTEN APOTEKER, DAN
MARKETING )
Disusun
Oleh :
Nama
Anggota / NPM : 1. Fitriyana Widyawati / 34414353
2. Hidayatul Rahman / 34414981
3. Rio Iyan Prakoso / 39414458
4. Rizky Pebriyansyah / 39414710
5. Sahala Topan Romora / 39414928
6. EzaFirdausS /
33414705
Kelompok : 3
Kelas : 4ID15
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Kata etika berasal dari
dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama
berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua
dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong
manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P
dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
·
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
·
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan/ masyarakat.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
2.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan
keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu.Orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu disebut dengan istilah
professional. Arti dari profeisonal tidak hanya itu saja, berikut adalah
macam-macam pengertian professional :
¡ Memerlukan
latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
¡ Hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
¡ Hidup
dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
¡ Memiliki
pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar
pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang
keahliannya.
¡ Memahami
kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang
pekerjaannya.
¡ Berupaya
mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
¡ Ada
ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
3.
NILAI
ETIKA
Nilai-nilai etika harus
diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku
manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan.“Nilai" dimaksudkan kondisi
atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat eksistensinya,
pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang diinginkan oleh
individu-individu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat subjektif, karena ia
tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu dan yang pada
gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang menjadikan etika
sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan membedakannya dari
nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata.Nilai etis secara logis dapat
diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama manusia.
4.
MACAM-MACAM
ETIKA
Etika profesi terdiri
dari Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Berikut adalah penjelasan dari
masing-masing etika :
·
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
·
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang
mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
dilakukan.
5.
PRINSIP
ETIKA AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi
yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi
akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki ‘Etika Profesi
Akuntansi’. Di Indonesia kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi
akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Tujuan dari kode etik profesi
akuntansi ini diantaranya adalah:
1) Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
2) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3) Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
4) Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6) Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7) Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8) Menentukan
baku standar.
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat.Dalam kongresnya tahun 1973, IAI
untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia.Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun
1998.Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya.
1)
Tanggung Jawab Profes
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang
profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga
profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam
krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang
diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3)
Integritas
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari
munculnya pengakuan profesional.Integritas merupakan standart bagi teknisi
akuntansi dalam menguji semua keputusan yang di ambil serta menjadi kualitas
yang mendasari kepercayaan publik.Guna memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional
dengan menjaga tingkat integritasnya.
4)
Obyektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias.Dan tiap individu
berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari
benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan sifat kehati hatian
professional
Tiap anggota harus menjalankan jasa profesional
dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban
memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna
memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan
dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang
mutahir.
6)
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
selama melaksanakan jasa profisional dan juga tidak boleh menggunakan ataupun
mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali
memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk
mengungkapkan informasinya.
7)
PerilakuProfesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten
dengan reputasi yang baik dan menjauhi perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus menjalankan jasa
profesionalitasnya sesuai dengan standar tehknis dan standard profesional yang
berhubungan/relevan.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien, selama penugasan
tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
6.
ETIKA PROFESI APOTEKER
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidangkesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui
pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untukmelakukan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang tenaga
kesehatanbahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan
kualitaspelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat
mampuuntuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
sehinggaakan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai
investasi bagipembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi
sertasebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud
dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
yangbertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian,
dankewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya
melaluipendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
perizinan, sertapembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya
kesehatanmemenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan
perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan
tak terkecualiapoteker memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas
pelayanankesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu
untukmeningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
A.
Profesi
Apoteker
Landasan hukum keberadaan profesi
apoteker di Indonesia di masukkan sebagai kelompok tenaga kesehatan adalah UU
RI No. 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat(1) huruf e.tenaga kefarmasian dan ayat (6)
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga
teknis kefarmasian. Apoteker adalah suatu profesi yang merupakan panggilan
hidup untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan pada bidang kesehatan,
membutuhkan ilmu pengetahuan yang tinggi yang didapat dari pendidikan formal,
orientasi primernya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Ciri- ciri
minimal profesi secara umum antara lain sebagai berikut :
1.
Profesi
merupakan okupasi/pekerjaan berkedudukan tinggi yang terdiri dari para ahli
yang trampil untuk menerapkan peranan khusus dalam masyarakat.
2.
.Suatu profesi
mempunyai kompetensi secara eksklusif terhadap pengetahuan dan ketrampilan
tertentu yang sangat penting bagi masyarakat maupun klien-kliennya secara
individual
3.
Pendidikan yang
intensif dan disiplin tertentu mengembangkan suatu taraf solidaritas dan dan
eksklusifitas tertentu
4.
Berdasarkan
penguasaan pengetahuan dan ketrampilan maupun tanggung jawabnya untuk
mempertahankan kehormatan dan pengembangannya, maka profesi mampu mengembangkan
etika tersendiri dan menilai kualitas pekerjaannya
5.
Profesi
cenderung mengabaikan pengendalian dari masyarakat maupun klien-kliennya
6.
Profesi
dipengaruhi oleh masyarakat, kelompok-kelompok kepentigan tertentu maupun
organisasi profesional lainnya, terutama dari segi pengakuan terhadap dirinya.
Apoteker adalah sarjana farmasi
yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah/janji apoteker,
seorang sarjana farmasi meskipun sudah lulus dari program pendidikan apoteker
dan bisa mempunyai sertifikat kompetensi apoteker belum dapat disebut sebagai
apoteker sebelum yang bersangkutan disumpah menurut agama dan keyakinannya
untuk mengucapkan sumpah/janji apoteker. Peraturan Pemerintah No.20 tahun1962
sumpah/janji apoteker adalah sebagai berikut :
1.
Saya akan
membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang
Kesehatan;
2.
Saya akan
merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan
keilmuan saya sebagai apoteker;
3.
Sekalipun
diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuankefarmasian saya untuk
sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4.
Saya akan
menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian;
5.
Dalam
menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh–sungguh supaya
tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik
kepartaian, atau kedudukan sosial
6.
Saya ikrarkan
Sumpah/Janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan Sumpah
apoteker menjadi pegangan moral bagi apoteker dalam mengemban sebagai profesi
apoteker, seorang apoteker antara lain memiliki karakteristik:
-
Telah
mengucapkan, menghayati dan senantiasa mentaati sumpah/janji dan Kode Etik
Apoteker Indonesia.
-
Selalu
memelihara kompetensi melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi khusus
dalam bidang kefarmasian.
-
Memahami dan
memiliki seperangkat sikap yang mempengaruhi perilaku yang mementingkan klien,
khususnya peduli terhadap kesehatan pasien.
-
Melaksanakan
pekerjaan/praktik berdasarkan standar profesi, antara lain standar pelayanan
dan sistem penjaminan mutu.
-
Mempunyai
kewenangan profesi, sehingga untuk itu apoteker harus bersedia memperoleh
sanksi, sebagai konsekwensi dari hak mendapatkan surat izin kerja/praktik .
B.
Moral dan Etika
Apoteker
Bertens mengungkapkan bahwa
kaidah moral menentukan apakah seseorang berperilaku baik atau buruk dari sudut
etis, oleh karena itu, kaidah moral adalah kaidah yang tertinggi dan tidak
dapat ditaklukkan oleh kaidah yang lainnya. Kaidah moral dapat diwujudkan
secara positip maupun secara negatif. Bentuk positip dari kaidah moral adalah
perintah yang mengharuskan atau mewajibkan seseorang melakukan sesuatu,
misalnya : apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian dilakukan
berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan
perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan
sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan
kemanfaatan dan disertai kejujuran serta menggunakan ilmu pengetahuannya dan
keahliannya sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam bentuk yang negatif kaidah
moral merupakan suatu larangan atas tindakan tertentu contoh apoteker melanggar
sumpah/janji apoteker.
Hubungan moral dengan etika
sangat erat, mengingat etika membutuhkan moral sebagai landasan atau pijakan
dalam melahirkan sikap tertentu. Apoteker sebagai individu maupun sebagai
kelompok dalam melakukan tindakan juga harus berpegang pada moral yang baik,
yang diwujudkan dalam bentuk Kode Etik Apoteker Indonesia. Dalam mukadimah kode
etik apoteker Indonesia disebutkan:
1.
Setiap apoteker
dalam melakukan pengabdian dan pengamalan ilmunya harus didasari oleh sebuah
niat luhur untuk kepentingan makhluk hidup sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Apoteker dalam
dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh
pada sumpah dan janji apoteker sebagai komitmen seorang apoteker yang harus
dijadikan landasan moral dalam pengabdian profesinya.
3.
Apoteker dalam
pengabdian profesinya berpegang pada ikatan moral yaitu kode etik sebagai
kumpulan nilai-nilai atau prinsip harus diikuti oleh apoteker sebagai pedoman
dan petunjuk serta standar perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan.
7.
ETIKA PROFESI MARKETING
A.
Pengertian
Pemasaran
Pemasaran merupakan salah satu
bagian terpenting dalam suatu badan usaha, karena kemampuan perusahaan
memasarkan produknya berkaitan erat dengan jumalh produk terjualyang pada
akhirnya mempengaruhi banyaknya profit yang akan diterima perusahaan .proses pemasaran
sendiri tidak berjalan dengan apa adanya, melainkan dengan berbagai strategi
dan kekuatan penunjang dan salah satunya adalah brand sebagai kekuatan
perusahaan dalam persaingan dengan brand perusahaan lain.
Etika pemasaran
berkaitan dengan prinsip – prinsip moral di balik operasi dan regulasi
pemasaran.Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan
program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan
praktek-praktek social.
Sifat Dasar dan Kepribadian Marketing:
1. Mempunyai keinginan dan minat untuk
melayani konsumen dengan baik dan menyenangkan
2.
Disiplin,
jujur, dan bertanggungjawab atas segala tindakannya
3. Senang bergaul, sabar, ramah –
tamah, periang dan tidak mudah tersinggung
4. Mempunyai pemikiran yang sehat dan
bijaksana sebagai dasar untuk dapat bertindak yang cepat dan tepat
5. Mempunyai kemauan yang keras, ulet,
dan tidak mudah asa atau menyerah
6. Pandai beradaptasi dengan situasi
dan kondisi yang bagaimanapun juga
B. Personal Attributes
1.
Memberikan
kepuasan dalam pelayanan
2.
Pelayanan yang sopan dan cepat
3.
Memberikan bantuan yang diperlukan
4.
Memenuhi permintaan sesuai
keinginnany
5.
Ramah
tamah
6.
Profesionalisme
7.
Tersenyum
8.
Hubungan
9.
Tingkah laku
10. Nada dan suara disesuaikan
11. Pengucapan
12. Berjabat tangan
13. Menjaga ketenangan dan kesehatan
14. Pakaian
dan penampilan
15. Berkelakukan sopan santun
16. Berdandan setiap hari
0 komentar:
Posting Komentar