Pages

Sabtu, 30 April 2016

Softskill Hukum Industri



Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten
1.      Hak Cipta
1.1  Definisi Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik), hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

1.2  Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
1.       Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.       Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

1.3  Undang – Undang Hak Cipta
1.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
2.      Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah). 
4.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
5.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
6.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
7.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
8.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
9.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
2.      Hak Paten
2.1  Definisi Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

2.2  Hak Eksklusif Pemegang Hak Paten
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.3 Undang-Undang Hak Paten
Undang-undang tentang Hak Cipta tertuang dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwa:
1.      Paten adalah Hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1)
2.      Hak Khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanaknnya (Pasal 1 Undang-Undang Paten)
3.      Paten diberikan dalam ruang lingkup dibidang teknologi, yaitu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten dikenal pula paten sederhana(utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten.
4.      Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi yang dimaksud penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi.

3.      Hak Merek
3.1  Definisi Hak Merek
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilih merek terdaftar dalam daftar umum merek unutk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memeberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001 Merek dapat di bedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang : Merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenisnya.
3.2 Fungsi Hak Merek
Fungsi merek dapat dilihat dari sudur produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
3.2  Undang-Undang Hak Merek
Undang-undang tentang Hak Merek tertuang dalam UU Hak Merek No.15 Tahun 2001.
1.      Pasal 90 menyebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2.      Pasal 91 menyebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
3.      Pasal 92 menyebutkan bahwa “(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Referensi :       http://edefinisi.com/tag/definisi-hak-cipta


Rabu, 23 Maret 2016

Hukum Industri



HUKUM INDUSTRI

Hukum Industri
DEFINISI Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk  penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama.
Manfaat tersebut antara lain:
1.Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2.Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun  pensiunan tenaga kerja.
3.Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan  pemerintahan. 4.Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada  pembangunan bangsa.


SISI POSITIF HUKUM INDUSTRI
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika  pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan  beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika  pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.

PERANAN HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam  perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
Hukum Kekayaan Intelektual/Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta.

Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Macam-macam Hak kekayaan Industri :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya” (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2)
 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Referensi :

Jumat, 20 November 2015

MAKALAH 2 Masalah Sosial Paedofil



Mata Kuliah  :  Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Makalah
Analisis SWOT Masalah Sosial Paedofil

Kelas  :  2-ID15
Tanggal Penyerahan Makalah : 10 November 2015
Tanggal Upload Makalah  :  20 November 2015

 

P E R N Y A T A A N

Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

P e n y u s u n



N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
39414928
Sahala Topan Romora



Program Sarjana Teknologi Industri


UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME karena atas berkatnyalah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Masalah Sosial Paedofil". Tugas makalah ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar pada Fakultas Teknologi Industri Universitas Gunadarma.          
Dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dalam berbagai sudut pandang, mohon kritikan dan saran  yang membangun agar pembuatan makala untuk kedepannya bisa lebih baik lagi.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.




Bekasi, 10 November 2015
Sahala Topan Romora

DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL...............................................................................................................              i
PERNYATAAN......................................................................................................................             ii
KATA PENGANTAR............................................................................................................                iii
DAFTAR ISI...........................................................................................................................               iv
BAB I      PENDAHULUAN...................................................................................................              1
1.1 Latar Belakang.........................................................................................................         1
1.2 Tujuan......................................................................................................................         1
1.3 Sasaran....................................................................................................................         1
BAB II    PERMASALAHAN...................................................................................................            2
2.1 Pengertian Paedofil...................................................................................................        2
2.2 Definisi Paedofil.......................................................................................................         2
            2.3 Contoh Kasus..........................................................................................................         3
2.1 Analisis Permasalahan.............................................................................................        4
1. Kekuatan (Strength).....................................................................................         4
2. Kelemahan (Weakness).................................................................................         4
3. Peluang (Oppurtunity)...................................................................................         4
4. Tantangan/Hambatan (Threats)...................................................................         4
BAB III   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI................................................................               5
3.1 Kesimpulan...............................................................................................................        5
            3.2 Rekomendasi............................................................................................................        5
REFERENSI

BAB I

1.1 Latar Belakang
Kekerasan seksual meliputi mencolek, meraba,menyentuh hingga melontarkan kata-kata berorientasi seksual pada anak-anak. Ini diperparah dengan tindakan pencabulan, pemerkosaan, sodomi,dan sejenisnya. Salah satu bentuk kekerasan seksual pada anak adalah pedofilia, yaitu ketertarikan seksual dengan stimulus yang tidak biasayaitu pada anak-anak.

1.2  Tujuan
          Tujuan dalam pembuatan makalah ini untuk mengetahui faktor-faktor dan penyebab terjadinya kasus pedofil dan mengetahui dampak yang ditimbulkan serta kerugian yang terjadi akibat pedofil.

1.3 Sasaran
          Sasaran dalam penyusunan makalah ini adalah orang tua, sebagaimana orang tua yang paling dekat dengan anak dapat memberikan masukan agar anak-anak tidak mudah untuk akrab dengan orang yang baru dikenalnya.

BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Pengertian Paedofil
Paedofilia adalah penyakit yang termasuk dalam kategori Sadomasokisme,yaitu suatu kecenderungan terhadap aktivitas seksual yang meliputi pengikatan atau menimbulkan rasasakit atau penghinaan. Pedofilia dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipe, antara lain pedofilia yang menetap, pedofilia yang sifatnya regresi, pedofiliaseks lawan jenis, pedofilia sesama jenis,dan pedofilia wanita. Sebagian pedofilmenderita karena adanya dorongan pemenuhan kebutuhan berhubungan seksual dengan anak dibawah umur. Jika dorongan tidak dipenuhi maka akanmenyebabkan distress atau masalah interpersonal, dan jika dipenuhi akan membahayakan orang lain dan dirinyasendiri karena melanggar hukum.

2.2 Definisi Paedofil
Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yangmelibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun,sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadapanak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anakDi antara kasus parafilia yang dikenali, pedofilia adalah jauh lebih sering dibandingkandengan yang lainnya. pedofilia lebih banyak terjadi pada laki-laki, tetapi tidak ada informasi yangpasti tentang prevalensinya. Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara danmaraknya penjualan materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkatketertarikan seksual terhadap anak tidak jarang. Meskipun demikian, pedofilia sebagai salahsatu bentuk perilaku seksual diperkirakan tidak secara umum terjadi.Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkalimenandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutanwanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatukompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak

2.3 Contoh Kasus
Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Sutarman, mengatakan sampai hari ini belum menerima informasi resmi dari Interpol mengenai sepak terjang William James Vahey, tersangka tindak kejahatan seks anak-anak di sembilan negara. William, yang dikabarkan FBI sudah bunuh diri Maret lalu, diketahui pernah menjadi guru di Jakarta International School (JIS) Jakarta selama 1992-2002.

Menurut Sutarman, dengan adanya penjahat seks anak-anak yang berhasil menyusup, ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri terkait pengawasan orang asing di Indonesia.

"Kami harus mengawasi semuanya ya, termasuk imigran-imigran yang ada di Indonesia, ini bagian kita, tugas kita bersama mengawasi mereka," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 24 April 2014.

Menurut Sutarman, polisi memang sulit mengawasi hingga ke dalam sekolah, baik sekolah internasional maupun sekolah biasa. Sebab, pengawasan siswa merupakan kewenangan masing-masing sekolah.

"Polri tidak bisa masuk ke sekolah-sekolah. Kita mengawasi dari luar, tapi kalau itu ada tindak pidana di dalam sekolah di wilayah Indonesia, Polri bisa masuk, di manapun kita masuk," lanjutnya.

Kasus phedofilia di JIS ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan warga negara asing di Indonesia. Sebelumnya, di Bali kasus pedofil yang dilakukan warga Australia pernah terungkap.

"Dia lari ke Australia kemudian diserahkan ke Indonesia. Itu luar biasa juga, karena kerjasama baik kita kepolisian Indonesia dengan kepolisian Australian federation. Dia (pelaku) melakukan (pencabulan anak) di Indonesia, lari ke Australia kemudian diserahkan ke Indonesia, diadili di Indonesia


2.4 Analisis Permasalahan
Analisis permasalahan Masalah Sosial Paedofil dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :
1.      Kekuatan (Strength)
a.       Mendapatkan kepuasan sendiri
b.      Memenuhi birahi dan nafsu seksual
c.       Kurangnya perhatian anak dari orang tua hingga pelaku mempunyai kesempatan
d.      Kasih sayang yang berlebihan kepada anak kecil yang disukainya

2.      Kelemahan (Weakness)
a.       Pelaku menjadi kecanduan
b.      Anak menjadi trauma dan was-was bila bertemu orang baru
c.       Anak mudah di berikan iming-iming palsu
d.      Pelaku tidak mempunyai wawasan yang luas terhadap masa depan

3.      Peluang (Opportunity)
a.       Hukuman yang berat dan kebiri
b.      Tidak akan di terima oleh masyarakat di tempat tinggalnya
c.       Warga akan was-was terhadap pelaku
d.      Adanya undang-undang baru tentang perlindungan anak

4.      Tantangan/Hambatan (Threats)
a.     Memberikan trauma berkepanjangan pada korban
b.    Membuat nama keluarga bahkan pelaku sendiri menjadi buruk di mata masyarakat
 c.  Membuat jiwa sikologis korban menjadi terganggu
 d.  Ditangkap oleh polisi dan di pidanakan

BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

3.1 Kesimpulan
Paedofil adalah suatu kecenderungan seks terhadap anak dibawah umur dan pelakunya pada umur rata-rata 40+ tahun. Peadofil berdampak buruk bagi pelaku maupun korban, banyak hal negatif yang diterima khusus nya untuk korban, karena korban masih dibawah umur. Keimpulan yang didapatkan dalam penulisan makalah ini adalah :
a)      Perlu adanya peningkatan kualitas maupun kwantitas perhatian orang tua terhadap anak.
b)      Perlu adanya upaya peningkatan pemahaman pola kembang anak bagi orang tua.
c)      Perlu adanya komunikasi intens antara pihak sekolah dan orang tua.
d)     Perlunya upaya pengawasan terhadap media yang melakukan ekploetasi anak di dunia hiburan.
e)      Perlu adanya dukungan materil maupun imateril untuk peningkatan kualitas pendidik.
f)       Perlu adanya tempat bermain sebagai ruang publik ramah anak yang aman dan menyenangkan.

3.2 Rekomendasi
            Pada penulisan makalah ini saya memberikan rekomendasi beberapa untuk mencegah/mengatasi  prilaku peadofil agar tidak terulang sebagai berikut :
a)      Memberikan beberapa kegiatan-kegiatan positif
b)      Memberikan sosialisasi bahaya peadofil
c)      Keluarga memberikan perhatian lebih untuk anak
d)     Pihak sekolah memberikan pendidikan semaksimal mungkin tentang norma-norma

 
Referensi
1.      Lester, Patrick, Parenting A-Z, jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2005
2.      http://nasional.news.viva.co.id/news/read/499266-kasus-paedofil--polisi-perketat-pengawasan-warga-asing
3.      https://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia