Pages

Minggu, 26 November 2017

Makalah etprof

MAKALAH ETIKA PROFESI
( ETIKA PROFESI AKUNTANSI, ASISTEN APOTEKER, DAN MARKETING )









Disusun Oleh :
Nama Anggota / NPM        : 1. Fitriyana Widyawati       / 34414353
                                             2. Hidayatul Rahman         / 34414981
                                             3. Rio Iyan Prakoso                       / 39414458
                                             4. Rizky Pebriyansyah       / 39414710
                                             5. Sahala Topan Romora    / 39414928
                                           6. EzaFirdausS                     / 33414705
Kelompok                          : 3
Kelas                                  : 4ID15



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017

1.             PENGERTIAN ETIKA
Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
·         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

2.             PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu.Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu disebut dengan istilah professional. Arti dari profeisonal tidak hanya itu saja, berikut adalah macam-macam pengertian professional :
¡  Memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
¡  Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
¡  Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya.
¡  Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya.
¡  Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya.
¡  Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
¡  Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.

3.             NILAI ETIKA
Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan.“Nilai" dimaksudkan kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang diinginkan oleh individu-individu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata.Nilai etis secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama manusia.

4.             MACAM-MACAM ETIKA
Etika profesi terdiri dari Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing etika :
·         ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
·         ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.

5.             PRINSIP ETIKA AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki ‘Etika Profesi Akuntansi’. Di Indonesia kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
1)   Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3)   Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4)   Untuk meningkatkan mutu profesi.
5)   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6)   Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7)   Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)   Menentukan baku standar.

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat.Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya.

1)             Tanggung Jawab Profes
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2)             Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3)             Integritas
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.Integritas merupakan standart bagi teknisi akuntansi dalam menguji semua keputusan yang di ambil serta menjadi kualitas yang mendasari kepercayaan publik.Guna memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan menjaga tingkat integritasnya.
4)             Obyektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias.Dan tiap individu berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5)             Kompetensi dan sifat kehati hatian professional
Tiap anggota harus menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6)             Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tidak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7)             PerilakuProfesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi.
8)             Standar Teknis
Setiap anggota harus menjalankan jasa profesionalitasnya sesuai dengan standar tehknis dan standard profesional yang berhubungan/relevan.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien, selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
6.                  ETIKA PROFESI APOTEKER
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidangkesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang tenaga kesehatanbahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitaspelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampuuntuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehinggaakan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagipembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi sertasebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangbertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dankewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melaluipendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, sertapembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatanmemenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan tak terkecualiapoteker memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanankesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untukmeningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
A.    Profesi Apoteker
Landasan hukum keberadaan profesi apoteker di Indonesia di masukkan sebagai kelompok tenaga kesehatan adalah UU RI No. 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat(1) huruf e.tenaga kefarmasian dan ayat (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah suatu profesi yang merupakan panggilan hidup untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan pada bidang kesehatan, membutuhkan ilmu pengetahuan yang tinggi yang didapat dari pendidikan formal, orientasi primernya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Ciri- ciri minimal profesi secara umum antara lain sebagai berikut :
1.      Profesi merupakan okupasi/pekerjaan berkedudukan tinggi yang terdiri dari para ahli yang trampil untuk menerapkan peranan khusus dalam masyarakat.
2.      .Suatu profesi mempunyai kompetensi secara eksklusif terhadap pengetahuan dan ketrampilan tertentu yang sangat penting bagi masyarakat maupun klien-kliennya secara individual
3.      Pendidikan yang intensif dan disiplin tertentu mengembangkan suatu taraf solidaritas dan dan eksklusifitas tertentu
4.      Berdasarkan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan maupun tanggung jawabnya untuk mempertahankan kehormatan dan pengembangannya, maka profesi mampu mengembangkan etika tersendiri dan menilai kualitas pekerjaannya
5.      Profesi cenderung mengabaikan pengendalian dari masyarakat maupun klien-kliennya
6.      Profesi dipengaruhi oleh masyarakat, kelompok-kelompok kepentigan tertentu maupun organisasi profesional lainnya, terutama dari segi pengakuan terhadap dirinya.

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah/janji apoteker, seorang sarjana farmasi meskipun sudah lulus dari program pendidikan apoteker dan bisa mempunyai sertifikat kompetensi apoteker belum dapat disebut sebagai apoteker sebelum yang bersangkutan disumpah menurut agama dan keyakinannya untuk mengucapkan sumpah/janji apoteker. Peraturan Pemerintah No.20 tahun1962 sumpah/janji apoteker adalah sebagai berikut :
1.        Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang Kesehatan;
2.        Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;
3.        Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuankefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4.        Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
5.        Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh–sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial
6.        Saya ikrarkan Sumpah/Janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan Sumpah apoteker menjadi pegangan moral bagi apoteker dalam mengemban sebagai profesi apoteker, seorang apoteker antara lain memiliki karakteristik:
-          Telah mengucapkan, menghayati dan senantiasa mentaati sumpah/janji dan Kode Etik Apoteker Indonesia.
-          Selalu memelihara kompetensi melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi khusus dalam bidang kefarmasian.
-          Memahami dan memiliki seperangkat sikap yang mempengaruhi perilaku yang mementingkan klien, khususnya peduli terhadap kesehatan pasien.
-          Melaksanakan pekerjaan/praktik berdasarkan standar profesi, antara lain standar pelayanan dan sistem penjaminan mutu.
-          Mempunyai kewenangan profesi, sehingga untuk itu apoteker harus bersedia memperoleh sanksi, sebagai konsekwensi dari hak mendapatkan surat izin kerja/praktik .

B.     Moral dan Etika Apoteker
Bertens mengungkapkan bahwa kaidah moral menentukan apakah seseorang berperilaku baik atau buruk dari sudut etis, oleh karena itu, kaidah moral adalah kaidah yang tertinggi dan tidak dapat ditaklukkan oleh kaidah yang lainnya. Kaidah moral dapat diwujudkan secara positip maupun secara negatif. Bentuk positip dari kaidah moral adalah perintah yang mengharuskan atau mewajibkan seseorang melakukan sesuatu, misalnya : apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan dan disertai kejujuran serta menggunakan ilmu pengetahuannya dan keahliannya sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam bentuk yang negatif kaidah moral merupakan suatu larangan atas tindakan tertentu contoh apoteker melanggar sumpah/janji apoteker.
Hubungan moral dengan etika sangat erat, mengingat etika membutuhkan moral sebagai landasan atau pijakan dalam melahirkan sikap tertentu. Apoteker sebagai individu maupun sebagai kelompok dalam melakukan tindakan juga harus berpegang pada moral yang baik, yang diwujudkan dalam bentuk Kode Etik Apoteker Indonesia. Dalam mukadimah kode etik apoteker Indonesia disebutkan:
1.             Setiap apoteker dalam melakukan pengabdian dan pengamalan ilmunya harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk kepentingan makhluk hidup sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.
2.             Apoteker dalam dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh pada sumpah dan janji apoteker sebagai komitmen seorang apoteker yang harus dijadikan landasan moral dalam pengabdian profesinya.
3.             Apoteker dalam pengabdian profesinya berpegang pada ikatan moral yaitu kode etik sebagai kumpulan nilai-nilai atau prinsip harus diikuti oleh apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan.

7.                  ETIKA PROFESI MARKETING

A.      Pengertian Pemasaran
Pemasaran merupakan salah satu bagian terpenting dalam suatu badan usaha, karena kemampuan perusahaan memasarkan produknya berkaitan erat dengan jumalh produk terjualyang pada akhirnya mempengaruhi banyaknya profit yang akan diterima perusahaan .proses pemasaran sendiri tidak berjalan dengan apa adanya, melainkan dengan berbagai strategi dan kekuatan penunjang dan salah satunya adalah brand sebagai kekuatan perusahaan dalam persaingan dengan brand perusahaan lain.
Etika pemasaran berkaitan dengan prinsip – prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran.Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek social.
Sifat Dasar dan Kepribadian Marketing:
1.      Mempunyai keinginan dan minat untuk melayani konsumen dengan baik dan menyenangkan
2.      Disiplin, jujur, dan bertanggungjawab atas segala tindakannya
3.      Senang bergaul, sabar, ramah – tamah, periang dan tidak mudah tersinggung
4.      Mempunyai pemikiran yang sehat dan bijaksana sebagai dasar untuk dapat bertindak yang cepat dan tepat
5.      Mempunyai kemauan yang keras, ulet, dan tidak mudah asa atau menyerah
6.      Pandai beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga
B.       Personal Attributes
1.      Memberikan kepuasan dalam pelayanan
2.      Pelayanan yang sopan dan cepat
3.      Memberikan bantuan yang diperlukan
4.      Memenuhi permintaan sesuai keinginnany
5.       Ramah tamah
6.      Profesionalisme
7.      Tersenyum
8.      Hubungan
9.      Tingkah laku
10.  Nada dan suara disesuaikan
11.  Pengucapan
12.  Berjabat tangan
13.  Menjaga ketenangan dan kesehatan
14.    Pakaian dan penampilan
15.  Berkelakukan sopan santun
16.  Berdandan setiap hari

17.  Kematangan

0 komentar:

Posting Komentar